KEWENANGAN HAKIM MELAKSANAKAN MEDIASI PADA PERKARA ISTBAT NIKAH DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERCERAIAN

Authors

  • Salman Abdul Muthalib Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
  • Mansari Mansari Universitas Iskandarmuda Banda Aceh
  • M. Ridha Kemenag Aceh Besar

Abstract

Salah satu alasan pengajuan istbat nikah menurut KHI adalah karena adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. Persoalannya adalah di satu sisi istbat nikah bukanlah perkara yang wajib dimediasi, di sisi lain perkara perceraian menjadi salah satu perkara yang wajib dimediasi. Penelitian bertujuan untuk menganalisis apakah hakim berwenang melakukan mediasi terhadap istbat nikah dengan alasan perceraian dan bagaimana perspektif asas peradilan cepat serta biaya ringan dalam mengadili perkata istbat nikah dalam rangka penyelesaian perceraian. Kajian menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan advokat. Bahan hukum primer yang digunakan terdiri dari UU Perkawinan, KHI dan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim berwenang melaksanakan mediasi dalam perkara istbat nikah dalam rangka penyelesaian perceraian. Perkara pokok dari istbat nikah dalam rangka perceraian adalah perceraiannya sehingga menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 dapat dilaksanakan mediasi karena perkara perceraian merupakan salah satu kasus yang dapat dimediasikan oleh hakim. Permohonan isbat nikah dalam rangka penyelesaian perceraian mengakomodir asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan karena tidak memerlukan pembuktian yang sulit. Pembuktian dapat dilakukan sekaligus dengan menghadirkan saksi yang menyaksikan terpenuhinya rukun dan syarat sah perkawinan menurut hukum Islam serta  telah terjadinya perselisihan secara terus menerus di antara pasangan suami isteri.

References

Dwiasa, G. M., Hasan, K. S., & Syarifudin, A. (2019). Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Isteri yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(1), 15-30.

Fadli, F. (2021). Implikasi Yuridis Terhadap Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Di Indonesia. Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(1), 82-91.

Asnawi, M. N, (2019). Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Edisi. Revisi. Yogyakarta: UII Press.

Mansari, M. (2019). Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Antara Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum.

Bafadhal, F. (2014). Itsbat Nikah Dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1), 43298.

Mudar, A. N. (2018). Fenomena Itsbat Nikah terhadap Perkawinan yang Dilakukan Setelah Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi di Pengadilan Agama Andoolo). Zawiyah, Jurnal Pememikiran Islam.

Rofiq, A. (2000). Hukum islam di Indonesia. Ed.1. Cet. 6.- Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Demak, R. P. K. (2018). Rukun Dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam Di Indonesia. Lex Privatum, 6(6).

Oelangan, M. D. (2013). Isbat Nikah Dalam Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indonesia. Pranata Hukum, 8(2).

Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-'Adalah, 10(2), 415-422.

Downloads

Published

2022-12-15

How to Cite

Abdul Muthalib, S., Mansari, M., & Ridha, M. (2022). KEWENANGAN HAKIM MELAKSANAKAN MEDIASI PADA PERKARA ISTBAT NIKAH DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERCERAIAN. Al-Ahkam: Jurnal Syariah Dan Peradilan Islam, 2(2), 1–11. Retrieved from https://ejournal.unida-aceh.ac.id/jspi/article/view/354