WALI HAKIM: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES PELAKSANAANNYA DI KANTOR URUSAN AGAMA

Authors

  • hasmalina hasmalina Universitas Iskandarmuda Banda Aceh
  • Via Nurjannah Yayasan Amanah Kamoe Me

Abstract

Wali nikah merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita. Pada kenyataannya di KUA Jaya Baru, wali nikah sering kali menjadi permasalahan dalam melangsungkan perkawinan. Penelitian bertujuan menganalisis proses permohonan perkawinan melalui wali hakim, faktor penyebab terjadinya perkawinan melalui wali hakim, dan tinjauan hukum Islam terhadap penggantian wali adhal kepada wali hakim di KUA Jaya Baru. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris merupakan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan yaitu: bahan hukum primer, skunder, tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu meneliti bahan Pustaka dan melalukan wawancara. Hasil penelitian ini adalah calon pengantin yang hendak melaksanakan perkawinan harus melengkapi persyaratan pendaftaran perkawinan. KUA akan menolak dan melimpahkan ke pengadilan apabila tidak melengkapi persyaratan wali nikah. Faktor terjadinya perkawinan melalui wali hakim yaitu Perbedaan status perkawinan, wali nasab tidak setuju dengan tanpa alasan yang jelas, status sosial pendidikan, ghaib, mafqud, dan calon isteri anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. Tinjauan hukum Islam terhadap perkawinan melalui wali hakim yaitu alasan wali adhal tidak sesuai dengan alasan yang dibenarkan oleh syar’i, dan faktor lain dalam penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 2 PMA Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim dan pasal 23 Kompilasi Hukum Islam.

References

Aspandi, A. (2017). Pernikahan Berwalikan Hakim Analisis Fikih Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam. IAIN Tulungagung Research Collections, 5(1), 85-116.

Hadana, E. S., & Akbar, R. (2019). Penyelesaian Perkara Wali Adhal pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 180-193.

Jhoni Ibrahim, (2008), Teori dan Penelitian Normatif, Surabaya: Bayu media.

Masjid Sayyid Ibrahim, (2010), Menjadi Muslimah Sepanjang Masa, Surabaya: Buku Prima.

Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (1974). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih. UU No 1/1974 sampai KHI.

Rahmayana, N. (2014). Pelaksanaan Permohonan Penetapan Wali Hakim Dalam Suatu Perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Suatu Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). ETD Unsyiah.

Mansari, M., Fatahillah, Z., Muzakir, M., Oslami, A. F., & Zainuddin, M. (2020). Concretizationof Urgent Reason And Sufficientevidence In Providing Marriage Dispensation For Children By The Judge. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 20(2), 195-206.

Mansari, M., & Moriyanti, M. (2019). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(1), 43-58.

Mansari, M., & Moriyanti, M. (2019). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(1), 43-58.

Mansari, M., & Melayu, H. A. (2018). Pembatalan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Pencabulan Anak Dalam Putusan Nomor 07/Jn/2016/Ms. Aceh/Caning Sentence Reversal For Jarimah Criminal In Decision Number 07/Jn/2016/Ms. Aceh. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 425-440.

Rustam, R. (2020). Analis Hukun Kedudukan Wali Hakim Dalam Pelaksanaan Perkawinan. Al-'Adl, 13(1), 55-69.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2015), Penelitian Hukum Normatif, Cet.V, Jakarta, Rajawali Pers.

Soekarno Suryono, (1995), Penelitiam Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Perseda.

Sution, U. A. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Supriyadi, D., & Saebani, B. A. (2015). Fiqh Munakahat Perbandingan: dari tekstualitas sampai legitimasi.

Sumiati, (2005), Hukum Perkawinan, Jakarta: PT Grafindi Pustaka.

Sugiono, (2018), Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta.

Waluyo, B. (2008). Penelitian hukum dalam praktek.

https://www.cimbniaga.co.id/id/inpirasi/perencanaan/syarat-calon -penagntin

Downloads

Published

2021-06-28

How to Cite

hasmalina, hasmalina, & Nurjannah, V. (2021). WALI HAKIM: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES PELAKSANAANNYA DI KANTOR URUSAN AGAMA . Al-Ahkam: Jurnal Syariah Dan Peradilan Islam, 1(1), 46–60. Retrieved from https://ejournal.unida-aceh.ac.id/jspi/article/view/135

Issue

Section

Articles