ANALISIS PERUBAHAN TALAK TIGA MENJADI TALAK SATU DALAM PUTUSAN NOMOR 0163/PDT.G/2016/MS.BNA
Abstract
Penelitian bertujuan mengkaji status talak yang telah dijatuhkan talak tiga di luar mahkamah menjadi talak satu yang diputuskan oleh hakim dalam putusan Nomor Banda Aceh nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna. Hal ini dikarenakan dalam hukum Islam talak di luar pengadilan dianggap sah karena talak merupakan hak suami. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis prosedur perceraian menurut hukum di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 0163/Pdt.G/2016/MS. 2016. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan mengumpulkan data melalui penelitian library research (penelitian keperpustakaan). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut hukum positif Indonesia, perceraian harus dilakukan di depan pengadilan. Perceraian di luar pengadilan dianggap tidak sah. Pertimbangan hakim menjatuhkan dengan talak satu dalam putusan Nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna karena majelis hakim menganggap talak di luar pengadilan tidak sah. Hal ini dikarenakan secara hukum nasional baik dalam UU Perkawinan dan KHI mengkehendaki agar perceraian dilakukan di depan Mahkamah. Oleh karenanya, talak yang dijatuhkan di luar Mahkamah dianggap tidak sah.
References
Asqalani, I, H. (2013). Ibnu Hajar al-, Bulughul Maram dan Dalil-Dalil Hukum, (Jakarta: Gema Insani.
Devy, S., & Mansari, Z. A. (2017). Problematika Biaya Pemeliharaan Anak Dalam Putusan Verstek Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 2(1), 63-76.
Hadi, S. (1989). Metodologi Research, Andi Ofset, Yogyakarta.
Hanafi, A, (2013). Perceraian dalam Prespektif Fiqh dan Perundang-undangan Indonesia, (Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh dan Ar-RaniryPress.
Lubis, S. (2006). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana.
Mansari, M., & Maulana, R. (2018). Kepastian hukum terhadap pengasuhan anak mumayiz pasca perceraian. Jurnal Yudisial, 11(1), 55-74.
Mansari, M., & Moriyanti, M. (2019). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(1), 43-58.
Mansari, M., & Rizkal, R. (2021). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 328-356.
Mughniyah., Muhammad Jawad, Fiqh Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali/Muhammad Jawad, (Jakarta: Lentera, 2011).
Mukhtar, K. (1993). Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Yogyakarta: Bulan Bintang.
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi IV, Rake Sarasin, Yogyakarta, 2002.
Rambe Ropaun, Hukum Acara Perdata lengkap, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006).
Rizkal, R., & Mansari, M. (2019). Pemenuhan Ganti Kerugian Anak Sebagai Korban Pemerkosaan Dalam Kasus Jinayat Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(2), 33-46.
Salim, A, A, M. (2005). Fiqh Ath-Thal?q Min Al-Kitab Wa Shahih As-Sunnah,ed. In, Fiqh Thalak Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah,(terj. Futuhal Arifin), Jakarta: Pustaka Azzam.
Sarong, A. H, (2010). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: Penerbit PeNA.
Satori, D. Komariah, A. Riduwan. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendididikan ( Pendekatan Kuantitatif, kualitatif dan R&D), Bandung, Alfabeta, 2016.
Toni, A. (2018), Aktualisasi hukum Perceraian Perspektif Pengadilan Agama di Indonesia, vol. 1 No. 2, Maqashid IAI AL-Qolam.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 128 (Mahkamah Syar’iyah)
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim
Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Hukumonline.com, Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak, diakses melalui situs http://www.hukumonline.com/klinik/detail/1t51b4244f94344/cerai-talakkarena- gugatan-dan-cerai-karena-talak, pada tanggal 02 Oktober 2017.




