ANALISIS PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2017
Abstract
Pasca lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 suami tidak dapat melakukan ikrar talak sebelum membayar nafkah ‘iddah, mut’ah dan kiswah. Ketentuan tersebut selain berdampak positif bagi perempuan juga merugikan perempuan bila suami menunda pengucapan ikrar. Penelitian bertujuan mengalisis perlindungan hak perempuan pasca perceraian dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang berusaha menganalisis persoalan yang dikaji dalam perspektif yuridis. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara memberikan penafsiran terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian dideskripsikan sesuai dengan kaidah-kaidah dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 pada prinsipnya memberikan perlindungan bagi perempuan. Secara tidak langsung menjadi pressure bagi suami melunasi kewajibannya membayar nafkah ‘iddah, nafkah madhiah dan mut’ah. Suami tidak dibolehka melaksanakan ikrar talak bila tidak membayar kewajiban tersebut kecuali atas dasar izin dari isteri untuk membebaskan kewajiban tersebut. Pada sisi lain, bila suami menggantungkan ikrar talak justeru dapat merugikan isteri karena hubungan perkawinan menjadi tidak berkepastian hukum.
Perceraian, Nafkah Madhliah.Hukum Islam
References
Al-Jaziri. (1969). al-Fiqh Ala Mazahibul Arba’ah (Mesir: al-Maktabah al-Tijaniyah alKubra. Juz. IV.
Abdullah, E, A. (2017). Pembaharuan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan. Yogyakarta: UII Press.
Asnawi, M, N. (2020). Penemuan Hukum di Peradilan Agama Perkembangan Norma dan Praktik Terbaik, Yogyakarta: UII Press.
Harianti, H. H. (2021). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Hak Isteri Dalam Kasus Cerai Gugat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 157/Pdt. G/2020/Ms. Bna). Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(1).
Khairuddin, K. (2020). Memakai Hine Sebagai Syarat Dalam Perkawinan Pada Masyarakat Kuta Tinggi Aceh. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(2), 108-118.
Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 6(1), 11-21.
Mansari, M., & Moriyanti, M. (2019). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(1), 43-58.
Mansari, M., & Zainuddin, M. (2019). Partisipasi Perempuan dalam Penyusunan Reusam Perlindungan Anak di Tingkat Gampong di Aceh Besar. Kafaah: Journal of Gender Studies, 9(1), 1-11.
Mansari, M., Jauhari, I., Yahya, A., & Hidayana, M. I. (2018). Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya’iyah Banda Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4(2), 103-124.
Nasriah, N., Busthami, D. S., & Baharuddin, H. (2020). Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 195-211.
Nasution, M. S. A. (2015). Perspektif filsafat hukum islam atas hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 63-80.
Sastradinata, D. N. (2014). Pelaksanaan Ruju’pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lamongan. Jurnal Independent, 2(1), 76-89.
Rifqi, M. Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Banjarmasin). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(7).
Rizkal, R., & Rafiqah, R. (2021). The fulfillment of the rights of women and children in divorce decisions at the Syar'iyah Court during the COVID-19 pandemic. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 7(2), 228-244.
Sarini, L. (2017). Effectiveness of the Implementation of Supreme Court Regulation Number 3 of 2017 in the Marisa Religious Court. Al-Mizan, 13(2), 243-271.
Summa, M. A. (2005). Hukum Keluarga Islam di dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tasdiq, N. (2020). Implementasi Nafkah Iddah Pada Pengadilan Agama Watampone. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(1), 64-74.
Yuliati, Yuliati. Mansari, (2021). "Yuliati Kepastian Hukum Pengasuhan Anak Pasca Perceraian Akibat Penolakan Gugatan Rekonvensi." Jurnal Syariah Unida, 7 (1), 1-18.




