Evaluasi Pelayanan Angkutan Penyeberangan Kapal KMP. Aceh Hebat I Lintas Penyeberangan Sinabang-Calang

Penulis

  • Febrina Dian Kurniasari Universitas Iskandar Muda
  • Dedek Ariansyah Universitas Iskandar Muda
  • M. Ardian Savila Universitas Iskandar Muda

DOI:

https://doi.org/10.55616/jitu.v4i1.549

Kata Kunci:

standar pelayanan minimal, kapal angkutan penyeberangan, KMP.Aceh Hebat 1,Teknik Performance Analysis.

Abstrak

Angkutan penyeberangan merupakan salah satu moda transportasi yang menjadi penghubung bagi wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh jalur darat, karena terputus oleh adanya perairan dan belum adanya jalur darat yang memadai untuk dilalui. Oleh karena itu, keberadaan angkutan penyeberangan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai bagi pengguna jasa agar dalam pelaksanaannya para pengguna jasa merasa terlayani dengan baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah tingkat pelayanan minimal pada angkutan penyeberangan kapal KMP. Aceh Hebat I telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan. Metode yang digunakan adalah metode IPA (Importance Peformance Analysis) dengan menggunakan Teknik Performance Analysis dan perhitungan persentase terhadap nilai kesesuaian fasilitas yang meliputi pelayanan penumpang, pemuatan kendaraan, dan operasional kapal serta didapatkan nilai standar pelayanan minimal dari kapal KMP. Aceh Hebat 1. Hasil yang dicapai pada penelitian ini adalah didapat tingkat persentase yang sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) kapal penyeberangan untuk KMP Aceh Hebat I lintas Sinabang-Calang adalah sebesar 90,9% sedangkan yang tidak sesuai dengan SPM adalah 9,1% dan dapat dinyatakan bahwa kapal KMP Aceh Hebat I telah memenuhi standar pelayananan minimal angkutan penyeberangan untuk lintas Sinabang-Calang sesuai Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2019.

Referensi

Miro, F. 2005. Perencanaan Transportasi. Erlangga. Jakarta.

Abubakar. 2013. Transportasi Penyeberangan. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bahrul Kirom. 2010. Mengukur Kinerja Pelayanan dan Kepuasan Konsumen. Bandung, Pustaka Reka Cipta.

Kementerian Perhubungan. 2019. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan, Jakarta.

Kementerian Perhubungan. 2017. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, Direktorat Perhubungan Darat, Jakarta.

Dwi Rahma Qonita. 2019. Tinjauan Tingkat Kesesuaian Pelayanan Angkutan Penyeberangan di KMP. BRR pada Lintasan Ulee Lheue – Balohan Provinsi Aceh berdasarkan PM No. 62 tahun 2019, Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Palembang.

Diterbitkan

2023-06-26

Cara Mengutip

Febrina Dian Kurniasari, Dedek Ariansyah, & M. Ardian Savila. (2023). Evaluasi Pelayanan Angkutan Penyeberangan Kapal KMP. Aceh Hebat I Lintas Penyeberangan Sinabang-Calang. Jurnal Ilmiah Teknik Unida, 4(1), 128–133. https://doi.org/10.55616/jitu.v4i1.549

Terbitan

Bagian

Articles