PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI PERADILAN ADAT DI ACEH

Authors

  • Putra Aguswandi Universitas Abulyatama

Abstract

Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana di Indonesia umunya dilakukan melalui proses litigasi yang dimulai dengan adanya laporan di kepolisian yang dilanjutkan dengan penuntutan oleh kejaksaan sampai dengan proses pembuktian di pengadilan. Penyelesaian tindak pidana di Aceh tidak hanya dilakukan melalui litigasi, tetapi juga secara non litigasi melalui peradilan adat. Penelitian ini menggunakan metode normative research dengan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa dasar hukum berlakunya penyelesaian tindak pidana melalui peradilan adat di Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu perintah Undang-Undang Republik Indonensia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat dan diperkuat oleh Qanun Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemerintahan Gampung, yang mengharuskan penyelesaian permasalah di gampong dilakukan melalui peradilan adat. Aturan tersebut disempurnakan melalui Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan didukung oleh Keputusan Bersama Gubernur Aceh dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh Nomor 189/677/2011, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim Atau Nama Lain Di Aceh, yang mengharuskan pidana ringan diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan adat sebelum di proses pada tingkat kepolisian.

Kata Kunci: Penyelesaian Tindak Pidana, Peradilan Adat

 

References

Abbas, Syahrizal. (2009). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Depok: Kencana.

Amiruddin., Asikin. Z. (2006), Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Atmasasmita, R. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Burlian, P. (2015). Implemantasi Konsep Hukuman Qishas di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Din, M. (2009).Stimulasi Pembangunan Hukum Pidana Nasional Dari Aceh Untuk Indonesia. Bandung: UNPAD PRESS.

Hamzah, A. (2002) Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pratnya Paramita.

Hadikusuma, Hilman. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Mahendra, Y, I. (2002). Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Depkeh HAM RI.

Mansur, T.M. (2017). Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Banda Aceh: Bandar Publishing.

Mansari, M. (2017). Pelaksanaan Diversi Terhadap ABH Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 2(1), 51-62.

Mansari, M., & Devi, S. (2020). Penerapan Dwangsom Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak Pascaperceraian di Mahkamah Syar’iyyah Sigli. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 21(2), 147-161.

Sofyan, H., Ali, D., Suhaimi, S., & Mansari, M. (2020). Penolakan Permohonan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka dan Penyitaan (Kajian Putusan Nomor 01/Pra. Pid/2016/PN-Mbo). Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 21(1), 73-89.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Prasetyo, Teguh. (2010). Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahayu, S. (2014). Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. INOVATIF. Jurnal Ilmu Hukum, 7(3).

Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22-42.

Wiranata, I G A.B. (2005). Hukum Adat Indonesia; Perkembangannya dari Masa ke Masa, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mujiburrahman. (2010). Kajian pelaksanaan sistem pendidikan pondok dan perkembangannya di Acheh selepas peristiwa tsunami (Doctoral dissertation, Universiti Utara Malaysia).

Mujiburrahman, M. (2015). Development of education in post tsunami aceh. Kompetensi, 6(2).

Mujiburrahman, M. (2018). Pendidikan Sains Islami dan Pembentukan Karakter Bangsa. Prosiding Biotik, 5(1).

Mujiburrahmana, I. A., & Samsudinc, M. Z. Structuration in Religious Education: The Ideological Burdens of Islamic Education in Indonesian Schools.

Sabirin, S., Yusuf, M., Abdullah, I., Mujiburrahman, M., & Prasojo, Z. H. (2021). The Cultural Survival of Traditional Islamic Education: Dayah Ulee Titi in Modern Aceh, Indonesia. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 10(02).

Mujiburrahman, M. (2022). PENDIDIKAN KARAKTER SISWA BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI ACEH. PROCEEDINGS ICIS 2021, 1(1).

Mujiburrahman, M. (2018). Pendidikan Sains Islami dan Pembentukan Karakter Bangsa. Prosiding Biotik, 5(1).

Mujiburrahman, M. (2019). State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005).

Muluk, S., Habiburrahim, H., Zulfikar, T., Orrell, J., & Mujiburrahman, M. (2019). Developing generic skills at an Islamic higher education institution curriculum in Aceh, Indonesia. Higher Education, Skills and Work-Based Learning.

Zulfikar, T., & Mujiburrahman. (2018). Understanding own teaching: becoming reflective teachers through reflective journals. Reflective Practice, 19(1), 1-13.

Published

2021-11-30

How to Cite

Aguswandi, P. (2021). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI PERADILAN ADAT DI ACEH. Al-Ahkam: Jurnal Syariah Dan Peradilan Islam, 1(2), 88-100. Retrieved from https://ejournal.unida-aceh.ac.id/index.php/jspi/article/view/189

Issue

Section

Articles