ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN BIAYA PEMELIHARAAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Abstract
Biaya pemeliharaan anak merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan ayah kepada anaknya sampai anak sampai dewasa dan mandiri. Kewajiban memberi biaya pemeliharaan anak diatur dalam Pasal 156 huruf (d) KHI menurut kemampuan ayah. Batas maksimalnya dan minimal tidak ditentukan dalam Pasal itu sehingga hakim lah yang menilai kemampuan ayah dalam menentukan biaya pemeliharaan anak berdasarkan pemeriksaan di persidangan. Penulisan skripsi ini ingin mengetahui dasar pertimbangan dan perbedaan hakim dalam menentukan biaya pemeliharaan anak antara satu putusan dengan putusan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar yang menjadi pertimbangan hakim adalah nilai kepatutan, sosiologis, historis dan kemampuan si ayah. Selain itu, perbedaan penentuan jumlah biaya pemeliharaan anak disebabkan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan didasarkan pada jumlah biaya yang dituntutkan oleh penggugat. Dari hasil penelitian diharapkan kepada hakim agar lebih hati-hati dalam menentukan besarnya jumlah pemeliharaan anak. Karena cukup atau tidaknya biaya pemeliharaan anak tergantung pada putusan hakim.
Kata kunci: Pemeliharaan Anak, Biaya, Perceraian
References
Arto, M. (1996). Praktik Perkara Perdata pada Peradilan Agama, Yogyakarta: pustaka pelajar.
Bahri, S. B. S., & Mansari, M. (2021). Model Pengawasan Anak Dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 6(2), 1-21.
Ali, Z. (2006). Filsafat Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Dewi, G. (2005). Hukum Acara Pengadilan Agama di Indonesia, Jakarta: kencana.
Devy, S., & Mansari, Z. A. (2017). Problematika Biaya Pemeliharaan Anak Dalam Putusan Verstek Di Mahkamah Syar’ Iyah Banda Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 2(1), 63-76.
Ghoffar, M, A. (2008). Fiqh wanita edisi lengkap, Jakarta: Pustaka Al-kautsar.
Hamami, T. (2004). Hukum Acara Perdata Agama, (Jakarta: PT. Tata Nusa.
Harahap, M, Y. (1990). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, cet. 1, Jakarta: Pustaka Kartini.
Lubis, S. (2008). Wismar ‘Ain Marzuki, Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, cet. 3, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm. 61.
Makarao, T. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdara. Jakarta: Rineka Cipta.
Mansari, M., & Moriyanti, M. (2019). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(1), 43-58.
Mansari, M., & Yuliati, Y. (2021). Kepastian Hukum Pengasuhan Anak Pasca Perceraian Akibat Penolakan Gugatan Rekonvensi. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 1(1), 1-18.
Mansari, M., & Rizkal, R. (2021). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 328-356.
Mansari, M., & Devi, S. (2020). Penerapan Dwangsom Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak Pascaperceraian di Mahkamah Syar’iyyah Sigli. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 21(2), 147-161.
Mansari, M. (2017). Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah: Suatu Kajian Empiris Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 1(1), 84-100.
Mujahidin, A. (2008). Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, Jakarta Pusat: Ikatan Hakim Indonesia IKAHI.
Rasyid, R, A. (2003). Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rifai, A. (2011). Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, cet. 2, Jakarat: Sinar Grafika.
Muthalib, S. A., Mansari, M., Mahmuddin, M., Zainuddin, M., & Arifin, H. (2021). Analisis Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Hukum Jinayat Aceh. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 9(02).
Zuhriah, E. (2009). Pengadilan Agama di Indonesia Sejarah Pemikiran dan Realita, UIN Malang Press.
Mujiburrahman. (2010). Kajian pelaksanaan sistem pendidikan pondok dan perkembangannya di Acheh selepas peristiwa tsunami (Doctoral dissertation, Universiti Utara Malaysia).
Mujiburrahman, M. (2015). Development of education in post tsunami aceh. Kompetensi, 6(2).
Mujiburrahman, M. (2018). Pendidikan Sains Islami dan Pembentukan Karakter Bangsa. Prosiding Biotik, 5(1).
Mujiburrahmana, I. A., & Samsudinc, M. Z. Structuration in Religious Education: The Ideological Burdens of Islamic Education in Indonesian Schools.
Sabirin, S., Yusuf, M., Abdullah, I., Mujiburrahman, M., & Prasojo, Z. H. (2021). The Cultural Survival of Traditional Islamic Education: Dayah Ulee Titi in Modern Aceh, Indonesia. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 10(02).
Mujiburrahman, M. (2022). PENDIDIKAN KARAKTER SISWA BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI ACEH. PROCEEDINGS ICIS 2021, 1(1).
Mujiburrahman, M. (2018). Pendidikan Sains Islami dan Pembentukan Karakter Bangsa. Prosiding Biotik, 5(1).
Mujiburrahman, M. (2019). State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005).
Muluk, S., Habiburrahim, H., Zulfikar, T., Orrell, J., & Mujiburrahman, M. (2019). Developing generic skills at an Islamic higher education institution curriculum in Aceh, Indonesia. Higher Education, Skills and Work-Based Learning.
Zulfikar, T., & Mujiburrahman. (2018). Understanding own teaching: becoming reflective teachers through reflective journals. Reflective Practice, 19(1), 1-13.