KEPASTIAN HUKUM PENGASUHAN ANAK PASCA PERCERAIAN AKIBAT PENOLAKAN GUGATAN REKONVENSI
Keywords:
Hak Asuh: Kepastian Hukum; Gugatan RekonvensiAbstract
Majelis hakim yang mengadili putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/MS.Bna. menolak gugatan rekonvensi yang diajukan termohon yang meminta agar hakim memberikan hak asuh kepadanya. Konsekuensi yuridis penolakan tersebut adalah memunculkan ketidakpastian hukum terkait pengasuhan bagianak. Penelitian ini berusaha menjawab apa pertimbangan hakim menolak gugatan rekonvensi dalam putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/MS.Bna. dan kepastian hukum terhadap pengasuhan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berusaha mengkaji kaidah dan konsep-konsep dalam ilmu hukum. Bahan hukum primer yang digunakan adalah UU Perkawinan dan putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/MS.Bna. Analisis data dilakukan secara preskriptif dengan tujuan untuk memberikan penilaian terhadap putusan tersebut dalam perspektif ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh termohon secara lisan adalah dikarenakan tidak pernah hadir lagi pada tahap replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan di persidangan sehingga ibu tidak menguatkan alasan-alasannya meminta anak tersebut. Akibat hukumnya adalah adanya ketidak pastian hukum pengasuhan bagi anak pasca perceraian dalam putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/MS.Bna. sehingga berpeluang terjadi konflik baru di masa yang akan dating dalam memperebutkan hak asuh anak.
References
Abdullah, A, F, A. (2007). FiqhSosial,Jakarta: QishtiPress.Abi Ishaq Ibrahim al-Lakhmi al-Gharnati Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam,Jilid2, (Beirut, Dar al-Fikr, tt.Asikin, Z. (2015).Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Ayyub, S, H. (2001).Syaikh Hasan, Fikih Keluarga,cet. 1,Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar.Barudi, S, I, Z. (2004). Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Tafsir Wanita, terj. Samson Rahman, Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar.
Daud,A. (2006).Sunan Abu Daud Jilid 2,terj. Muhammad Nasiruddin al-Albani, Jakarta: Pustaka Azzam.
Fatih,A. (2016). Pemahaman Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Terhadap Implementasi Hak Anak dalam Putusan Perceraian, Tesis IAIN Kediri, 2016.
Faizah, F., Rizkal, R., Mansari, M., & Fatahillah, Z. (2021). PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI BANDA ACEH. SYARIAH: Journal of Islamic Law, 3(1), 70-92.
Gazali,A, H, M. (1997).al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, Juz-I, Beirut: Mu’assasat al-Risalah.
Hamdani, (2002). Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani.Harahap,M.Y. (2010).Hukum Acara Perdata Cet. Ke 10, Jakarta: Sinar Grafika.
Manan, A. (2007).Abdul, Reformasi Hukum Islam di Indonesia Tinjauan dari Aspek Metodologis, Legislasi dan Yurisprudensi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Manan, A. (2008). PenerapanHukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet. Ke. 5, Jakarta: Kencana.
Mansari, M., & Maulana, R. (2018). Kepastian hukum terhadap pengasuhan anak mumayiz pasca perceraian.Jurnal Yudisial,11(1), 55-74.
Mansari, M., & Moriyanti, M. (2019). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(1), 43-58.
Mansari, M. (2018). Peran Tuha Peut Dalam Pengembangan Reusam Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Di Aceh Besar. Simulacra, 1(1), 79-90.
Mansari, M., Fatahillah, Z., Muzakir, M., Oslami, A. F., & Zainuddin, M. (2020). Concretizationof Urgent Reason And Sufficientevidence In Providing Marriage Dispensation For Children By The Judge.Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat,20(2), 195-206.
Marsuki, S, A. (2012). Amir Syam, Penerapan Teori Teori Pembuktian Menurut Hukum Acara Perdata Di Pengadilan Agama Watansoppeng, Skripsi, UIN Alaudin Makassar.
Mertokusumo, S. (1993). Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta.
Mughniyah, M. J. (1994). Fiqh Lima Mazhab, Jakarta: Bassrie Press.
Rifai, A. (2011). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. cet. Ke. 2. Jakarta: Sinar Grafika.
Shiddieqie, H. (1997). TeungkuMuhammad Hasbi ash-Shiddieqi, Hukum-Hukum Fiqh Islam,cet. 1, Semarang: Pustaka Rizqi Putra.
Somad, A. (2012).Hukum Islam Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Subekti,A, Y. (2010).Fiqih Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam,Jakarta: Amzah. Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam PerkaraPerdata,Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, cet. ke. 11. Jakarta: Prenada Media.
Tihami & Sahrani, S. (2010). Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers.Zuhaili, W. (2004). Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid 2, cet. Ke 2, Mesir: Dar al-Fikr.Yanggo, H, T. Fikih Perempuan Kontemporer,cet. 1, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mujiburrahman. (2010). Kajian pelaksanaan sistem pendidikan pondok dan perkembangannya di Acheh selepas peristiwa tsunami (Doctoral dissertation, Universiti Utara Malaysia).
Mujiburrahman, M. (2015). Development of education in post tsunami aceh. Kompetensi, 6(2).
Mujiburrahman, M. (2018). Pendidikan Sains Islami dan Pembentukan Karakter Bangsa. Prosiding Biotik, 5(1).
Mujiburrahmana, I. A., & Samsudinc, M. Z. Structuration in Religious Education: The Ideological Burdens of Islamic Education in Indonesian Schools.
Sabirin, S., Yusuf, M., Abdullah, I., Mujiburrahman, M., & Prasojo, Z. H. (2021). The Cultural Survival of Traditional Islamic Education: Dayah Ulee Titi in Modern Aceh, Indonesia. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 10(02).
Mujiburrahman, M. (2022). PENDIDIKAN KARAKTER SISWA BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI ACEH. PROCEEDINGS ICIS 2021, 1(1).
Mujiburrahman, M. (2018). Pendidikan Sains Islami dan Pembentukan Karakter Bangsa. Prosiding Biotik, 5(1).
Mujiburrahman, M. (2019). State and Religion in Aceh: The Competences of Religious Education Teachers (Referring to ACT 14, 2005).
Muluk, S., Habiburrahim, H., Zulfikar, T., Orrell, J., & Mujiburrahman, M. (2019). Developing generic skills at an Islamic higher education institution curriculum in Aceh, Indonesia. Higher Education, Skills and Work-Based Learning.
Zulfikar, T., & Mujiburrahman. (2018). Understanding own teaching: becoming reflective teachers through reflective journals. Reflective Practice, 19(1), 1-13.