The Analisis Manajamen Kontruksi Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Kajeung Kecamatan Sungai Mas
DOI:
https://doi.org/10.55616/jitu.v3i1.211Abstract
Manajemen proyek adalah sebuah proses terpadu dimana individu-individu dari organisasi dilibatkan untuk memelihara, mengembangkan, mengendalikan, dan menjalankan program dengan efisien, efektif, dan tepat waktu. Ada 3 kegiatan dari fungsi dasar manajemen proyek yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Progres pekerjaan dapat mengalami keterlambatan atau sesuai dengan schedule dan juga bisa lebih cepat dari yang sudah direncanakan. Maka diperlukan manajemen proyek yang baik agar tercapai sesuai dengan perencanaan yang telah ditargetkan. Karena proses perencanaan sebuah proyek konstruksi adalah proses yang paling vital dalam suatu kegiatan proyek konstruksi, karena suatu perencanaan harus dapat mengantisipasi situasi proyek yang belum jelas dan penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, pada periode atau tahapan selanjutnya, masih dibutuhkan penyempurnaan dan tindakan koreksi sesuai dengan perkembangan kondisi proyek. Tujuan utama dari perencanaan konstruksi adalah untuk memenuhi kriteria spesifikasi proyek yang ditentukan rencana kerja dan spesifikasi yang meliputi, mutu, dan waktu ditambah dengan terwujudnya keselamatan kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan 3 metode, yaitu metode Bar Chart, Kurva S dan Critical Path Method / Cpm. Pembangunan Gedung Puskesmas Kajeung memerlukan anggaran biaya sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan menggunakan Analisa Harga Satuan dan Pekerjaan Kabupaten Aceh Barat 2021 dan SNI yang dihitung oleh pihak perencana proyek. Maka dari perhitungan bobot berdasarkan analisis Barchart dan Kurva S Pembangunan Gedung Puskesmas Kajeung dapat diselesaikan dengan waktu selama 175. Akan tetapi berdasarkan analisis penjadwalan CPM (Critical Path Method) Pembangunan Gedung Puskesmas Kajeung membutuhkan waktu 155 hari.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Jefri Satdika, M. Arrie Rafshanjani Amin , Dewi Purnama Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.