PERAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DALAM RANGKA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA UPTD SEURAMOE INFORMASI DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI INFORMASI DAN TELEMATIKA ACEH

DOI:

https://doi.org/10.55616/consilium.v1i2.71

Kata Kunci:

Peran, Pejabat Pengelola, Keterbukaan Informasi

Abstrak

Penelitian Ini merupakan penelitian yang berdasarkan pada latar belakang permasalahan terhadap Bagaimana Peran Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dalam Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik, serta Faktor –faktor pendukung dan penghambat bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik di UPTD Seuramoe Informasi Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika Aceh. Dengan tujuan penulisan yaitu untuk mendiskripsikan dan menganalisis peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam pengelolaan pelayanan Informasi Publik, disamping itu juga untuk mendiskripsikan faktor pendukung dan penghambat yang di hadapi oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan pertimbangan penelitian ini lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan ganda.  Metode ini menyajikan secara langsung hakekat dan hubungan antara peneliti dan responden. Untuk memperoleh sumber data, peneliti kelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu data primer dan data sekunder. Adapun hasil penelitian, bahwa Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai pelaksana dari pada undang-undang keterbukaan informasi publik sangat penting dan menjadi kewajiban badan publik untuk membentuknya, dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Aceh. Pelayanan Informasi di PPID Utama Seuramoe Informasi telah didukung dengan SDM yang memenuhi kualifikasi dan sarana dan prasarana yang memadai termasuk mengembangkan sistem pelayanan Online yang terintegrasi ke Seluruh SKPA, namun sejauh ini pelayanan informasi di   PPID Pembantu masih lemah, akibatnya pelayanan informasi belumlah maksimal.  Kesimpulannya Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, sebagai salah satu unsur pelaksana undang-undang keterbukaan informasi publik sudah dilaksanakan dengan baik. Namun untuk PPID Pembantu, masih mengalami hambatan, seperti rendahnya pemahaman dan komitmen Aparatur, seringnya terjadi mutasi secara mendadak, serta keterbatasan anggaran, sehingga membuat pelayanan informasi kurang maksimal.

Diterbitkan

2022-05-30

Cara Mengutip

PERAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DALAM RANGKA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA UPTD SEURAMOE INFORMASI DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI INFORMASI DAN TELEMATIKA ACEH. (2022). Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 1(2), 176–189. https://doi.org/10.55616/consilium.v1i2.71

Terbitan

Bagian

Articles