TUGAS DAN FUNGSI SERTA KINERJA LEMBAGA PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA (LPSDM) ACEH DALAM PELAKSANAAN PROGRAM BEASISWA STUDI LANJUT PADA PEMERINTAH ACEH
DOI:
https://doi.org/10.55616/consilium.v1i1.27Kata Kunci:
Tugas dan Fungsi, Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM), Beasiswa Studi lanjutAbstrak
Kemampuan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi LPSDM dapat diwijudkan apabila pegawai memiliki motivasi kerja yang baik, baik secara fisiologis, rasa aman, penghargaan, sosial, maupun aktualisasi diri. kenyataan menunjukkan bahwa LPSDM Aceh belum mampu mengemban tugas dan fungsinya dengan baik. Di sisi lain, LPSDM Aceh juga belum mampu melakukan seleksi penerima bantuan beasiswa dengan transparan. Hal ini terjadi akibat masih banyak terjadi penerima beasiswa titipan dari pemerintah Aceh, sehingga LPSDM terkesan belum independen dalam menyalurkan beasiswa. Rumusan masalah tesis ini adalah Bagaimana tugas dan fungsi Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh dalam pelaksanaan program beasiswa studi lanjut pada Pemerintah Aceh dan bagaimana kinerja pegawai Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh dalam pelaksanaan program beasiswa pada Pemerintah Aceh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tugas dan fungsi Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh dalam pelaksanaan program beasiswa studi lanjut pada Pemerintah Aceh dan untuk mengetahui dan menganalisis kinerja pegawai Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh dalam pelaksanaan program beasiswa pada Pemerintah Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan informan sebanyak 5 orang yang terdiri dari demikian penelitian menetapkan informan penelitian sebanyak 4 orang yang terdiri atas Kepala Sekretariat LPSDM, Sub Bagian Keuangan, Bidang Perencanaan dan Bendahara Rutin. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian membuktikan bahwa tugas dan fungsi serta kinerja LPSDM Aceh dalam pelaksanaan program beasiswa studi lanjut pada Pemerintah Aceh belum berjalan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2016 Tentang LPSDM Aceh. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas dan fungsi Lembaga Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Aceh sebagai pelaksana program beasiswa studi lanjut pada Pemerintah Aceh dapat dilihat kecepatan akses, sehingga memiliki kesamaan hak antar berbagai kelompok.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
